Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SEPTA AGUSTIN GUNTARA bin CECEP GUNTARA pada awal bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di rumah Kost H. DS Jl. H. Ciwaruga Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengkspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram“, |