Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
497/Pdt.P/2025/PN Bdg | Mochamad Inshan Supriatna | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 497/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum |
1.?Mengabulkan permohonan PEMOHON ; 2.Menyatakan sah perubahan / penggantian nama ibu kandung Almarhum ARIS SANDI SUDIRMAN yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH” di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 ; 3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat di dalam buku register diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki, merubah / merevisi / menganulir / mengganti nama ibu kandung yang tertulis dan tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 , yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH” ; ? ?
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |