Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MICHEL RICO als. BREY bin. WAHYU WIRAWAN, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Jl. Sumbersari Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------? |