Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah para pemohon sebagai anak kandung dari pasangan suami isteri yang bernama almarhum LIM BIAN SIN dengan almarhumah SOEYATMI SOEN MOY yaitu:
- SIANTI MAHARANI, Perempuan, berumur 48 Tahun, lahir di Bandung pada tanggal 10 Oktober 1976; berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5451/1976 tertanggal 01 November 1976, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;
- SUYANAH, Perempuan, berumur 46 Tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1998; berdasarkan Surat Kenal Lahir Nomor 10887/1984 yang dikeluarkan oleh Kepala Bagian Pemerintah Kota Madya Daerah Tinggkat II Bandung;
- YOHANA, Perempuan, berumur 39 Tahun, lahir di Bandung pada tanggal 25 Mei 1985; berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 392/1984 tertanggal 24 Juli 1984, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kota Bandung;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|