Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAMADHAN Bin HERI FACHRIZAL bersama-sama dengan saksi
FAUZY KHURNIA Als JEK dan saksi MOCHAMAD EKI ABDURAHMAN (para terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di samping Dealer Honda Jalan Terusan Ibrahim Adjie Kota Bandung atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, percobcum atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman |