Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FAJAR DWI WIBOWO ALS PARCOK BIN LILI HAMBALI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan SANI IKBAL (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Bangbayang RT. 03 Rw. 07 Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu yang beratnya 18,88 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |