Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pewaris PARA PENGGUGAT sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Jual-Beli/Over Kredit KPR-BTN;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan antara Pewaris (alm. Suhartono) dengan TERGUGAT yang terletak di Jl. Pamekar Timur IX No. 6, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung (dh. Jl. Pamekar Timur IX/222, Panghegar Permai, Ujung Berung), sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian antara Suhartono dengan Desma Nely, tanggal 05 Juni 1991;
- Menyatakan bahwa Pewaris (alm. Suhartono) adalah pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Pamekar Timur IX No. 6, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung (dh. Jl. Pamekar Timur IX/222, Panghegar Permai, Ujung Berung);
- Menyatakan menurut hukum, PARA PENGGUGAT untuk dirinya sendiri sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT untuk menghadap Notaris dan PPAT untuk dapat melakukan proses jual beli antara TERGUGAT kepada Suhartono dan/atau kepada Ahli Warisnya dan/atau kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum, TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan dokumen Sertifikat atas Objek Jual Beli atas nama TERGUGAT dan/atau Desma Nely kepada PARA PENGGUGAT, yang berupa tanah beserta bangunan yang terletak Jl. Pamekar Timur IX No. 6, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung (dh. Jl. Pamekar Timur IX/222, Panghegar Permai, Ujung Berung), dengan batasan :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Budi
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Adeng
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Hermanto
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Anwaruddin
- Memberikan izin kepada TURUT TERGUGAT II untuk dapat melakukan proses balik nama kepada atas nama Pewaris PARA PENGGUGAT dan/atau Ahli Warisnya dan/atau PARA PENGGUGAT atas Objek Jual Beli yakni berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Pamekar Timur IX No. 6, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung (dh. Jl. Pamekar Timur IX/222, Panghegar Permai, Ujung Berung), dengan Batasan:
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Budi
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Adeng
- Sebelah Barat : Rumah Bapak Hermanto
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Anwaruddin
- Menghukum TERGUGAT dan/atau ahli warisnya dan PARA TURUT TERGUGAT atas siapa saja yang ada sangkut pautnya dengan Objek Jual Beli untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini; dan
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |