| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menjatuhkan putusan sela pada saat persidangan pertama atau kedua sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengn isi putusan sebagai berikut :
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan gaji/upah PENGGUGAT sejak dihentikannya pembayaran gaji/upah oleh TERGUGAT, yaitu upah periode bulan Juli 2025 s/d Upah Desember 2025, jumlahnya sudah dihitung, yaitu sebesar : Rp. 50.206.500,- (Lima puluh juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang Insentif PENGGUGAT sejak bulan Maret s.d Juli 2025 sebesar Rp. 3.917.604
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku serta batal demi hukum Surat Keputusan Nomor : 002/PGA_BDG/VII/2025 , Tertanggal 07 Juli 2024 , Perihal Pemberitahuan Pengakhiran Hubungan Kerja.
- Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak terputus dan tetap berlangsung;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT ditempat dan posisi semula tanpa mengurangi hak-haknya paling lama 14 hari kerja sejak putusan dibacakan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, atau sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan atau peninjauan kembali;
- Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan pokok perkara, kiranya majelis hakim mengenakan kepada TERGUGAT Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari kepada PENGGUGAT sejak putusan dibacakan sampai adanya kekuatan hukum atas perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono). |