Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ir. arifin Gandawijaya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu pada bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung di Jl. RE Martadinata No. 74-80 Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :
|