Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
900/Pdt.P/2025/PN Bdg R. Hj. Ilah Armilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 900/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. Hj. Ilah Armilah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran dari Raden Siti Armilah menjadi Ilah Armilah pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 19/1951
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perbaikan nama Pemohon dari nama Raden Siti Armilah lahir di Bandung tanggal 05 Maret 1951 menjadi nama Ilah Armilah lahir di Bandung tanggal 05 Maret 1951 pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 19/1951 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak