Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bdg 3.Prof. DR. R DJUHAENDAH HASAN, SH
6.Raden LIBTIA SETIAWAN WARGAKUSUMAH
8.DEWI JUNITTA BAMBANG
10.JANUAR K WARGAKUSUMAH
11.RACHMADI DARMAWAN
5.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
7.Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasojo dan Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. DR. R DJUHAENDAH HASAN, SH
2Raden LIBTIA SETIAWAN WARGAKUSUMAH
3DEWI JUNITTA BAMBANG
4JANUAR K WARGAKUSUMAH
5RACHMADI DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Arief Satriadi Djajanagara SH MKNRaden LIBTIA SETIAWAN WARGAKUSUMAH
2M Arief Satriadi Djajanagara SH MKNJANUAR K WARGAKUSUMAH
3M Arief Satriadi Djajanagara SH MKNProf. DR. R DJUHAENDAH HASAN, SH
4M Arief Satriadi Djajanagara SH MKNDEWI JUNITTA BAMBANG
5M Arief Satriadi Djajanagara SH MKNRACHMADI DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
3Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasojo dan Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah  melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan Nilai limit lelang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.477/Citarum Atas nama Moh Hasan Wargausumah SH  yang dilelang oleh Tergugat II  tanggal 17 Desember 2024 atas permintaan Tergugat I sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah), adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum
  4. Menyatakan lelang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.477/Citarum Atas nama Moh Hasan Wargausumah SH oleh Tergugat II tanggal 17 Desember 2024 atas permintaan Tergugat I, adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak