Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Andriana Eka Pratama alias Andrian bin Nana Sundana dan terdakwa II Aging Kurniawan alias Aging bin Usman pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di parkiran motor Café Teja Coffee Ruko Ruby Commercial Sumarecon Bandung Jl, Sumarecon RC 07 Kel. Rancabolang Kec. Gedebage Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
? |