Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.979.600.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum Jalan Sigma No . 26 A, Rt 004 , Rw 04 , Cigadung , Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi ( Uit Voorbaard Bij Vooraad ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini ;
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono). |