Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2025/PN Bdg SOLIHIN, S.H. RIZKI MAULANA ALIAS TOKRING BIN (ALM) YATIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2948.a/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI MAULANA ALIAS TOKRING BIN (ALM) YATIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIZKI MAULANA alias TOKRING bin (alm) YATIN bersama-sama dengan TOPIK RAMDANI alias KAMBING (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 di Kp.Gunung Pipisan RT.03 RW.03 Desa Bojongmanggu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya