Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
658/Pid.Sus/2025/PN Bdg | RUSMIYATI, SH | 1.RAFLI FADILAH AKBAR Bin ANDIS RAHADIAN 2.ANJAR VIOSIDIK Bin BANDI SOBANDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 658/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3695/M.2.10/Enz.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa 1. RAFLI FADILAH AKBAR BIN ANDIS RAHADIAN baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. ANJAR VIOSIDIK BIN BANDI SOBANDI pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 16.30 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Peuris Hilir RT. 004 RW. 010 Kelurahan/Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa sebagai berikut:
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |