Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
613/Pdt.P/2025/PN Bdg SUKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 613/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.  Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari Nama ayah

     Djemu menjadi Nama ayah Arso Suyono pada Kutipan Akta Kelahiran No. 6423/TP/1998

3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas

     Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama ayah

     Pemohon dari Nama Djemu Menjadi Arso Suyono Pada kutipan Akta Kelahiran

     No. 6423/TP/1998, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

4.  Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak