Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah. Meike Pantouw, meninggal dunia di Freiburg im Breisgau, Jerman Tanda Bukti Pelaporan Kematian Nomor 474.3/6.LT-DISDUKCAPIL/2022. Tertanggal 13 Juli 2022;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Membatalkan atau mencabut dan tidak berkekuatan hukum objek-objek jual beli sebagai berikut :
- Perjanjian Jual Beli dengan Nomor 1458/DAFT/XII/2019 tertanggal 19 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Dyah Astuti Pertiwi, S.H,M.Mkn (Turut Tergugat I), dimana kesepakatannya antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat IV, dan Akta Jual Beli Nomor 003/2021 yang dibuat oleh Notaris Iin Nuryasin (Turut Tergugat II) antara Tergugat I dengan Tergugat V terhadap objek Kavling A;
- Perjanjian Jual Beli dengan Nomor 1459/DAFT/XII/2019 tertanggal 19 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Dyah Astuti Pertiwi, S.H,M.Mkn (Turut Tergugat I), dimana kesepakatan nya antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat IV, dan Akta Jual Beli Nomor 2/2021 yang dibuat oleh Notaris Pipih Suprapti, S.H (Turut Tergugat III) antara Tergugat VI (selaku kuasa dari Tergugat I) dengan Tergugat VI terhadap objek Kavling B;
- Akta Jual Beli dengan Nomor 019/2021 tertanggal 30 September 2021, yang dibuat oleh Notaris Iin Nuryasin (Turut Tergugat II), dimana jual beli tersebut antara Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dengan Tergugat IX terhadap objek Kavling C;
- Pengikatan jual beli tanah seluas 6.267 m2 (enam ribu dua ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jl. Ciwastra, Kel. Cijawura, Kec. Buah Batu, Kota Bandung, atas penjualan Tanah di Margacinta berdasarkan Surat Keterangan tertanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat oleh Ir.Basir Ahmad dengan Jabatan Direktur Utama PT Donelley Indonesia (Tergugat X);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melaksanakan Pembagian waris dari Almarhumah. Meike Pantouw sebagaimana Kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Hak Penggugat di luar harta warisan yaitu sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dari hasil penjualan tanah di Margacinta seluas ±6.600m?2; (enam ribu enam ratus meter persegi) dan sisanya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;
- Rumah di Grand Dipalaya Kompleks Dayang Sumbi Kav.A
- Rumah di Grand Dipalaya kompleks Dayang Sumbi Kav. B
- Rumah di Grand Dipalaya Kompleks Dayang Sumbi Kav.C
Atas masing-masing rumah di Kompleks Dayang Sumbi yang tersebut diatas, hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat sebagai Kuasa atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjual harta atau melakukan lelangan umum berupa tanah-tanah dan bangunan-bangunan, sebagaimana tercantum di dalam kesepakatan Kontrak pembagian sebagian dari harta warisan, yang disepakati pada bulan April 2018, serta menandatangani seluruh dokumen-dokumen/akta-akta termasuk akta jual beli atas penjualan tanah-tanah dan bangunan-bangunan, serta menerima uang pembayaran hasil penjualan atas seluruh harta peninggalan Almarhumah. Meike Pantouw yang dibagi antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Memberikan kuasa kepada Penggugat untuk dapat melakukan pengosongan atas kavling :
- Tanah proyek di jalan Marga Cinta;
- Rumah di Grand Dipalaya Kompleks Dayang Sumbi Kav.A;
- Rumah di Grand Dipalaya kompleks Dayang Sumbi Kav. B;
- Rumah di Grand Dipalaya Kompleks Dayang Sumbi Kav.C;
Yang apabila diperlukan, Penggugat diijinkan atau diperbolehkan untuk menggunakan alat bantuan Negara baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil senilai Rp.10.200.000.000,- (sepuluh miliar dua ratus juta), dan kerugian moril yang diderita oleh Penggugat senilai Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika dan sekaligus;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam seluruh tingkatan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam isi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam isi putusan perkara ini;
Subsider : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya yang didasarkan pada kepentingan Hukum Penggugat (Ex Aquo et bono)
|