Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Ilham Alfiandi Bin Ipan Sopandi pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekira jam 15.00 WIB dan jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di depan Warung Kp. Ciparay Logam Kec. Bandung Kidul Kota Bandung dan di Rumah sdr. IPAL di Kp. Ciparay Logam Kec. Bandung Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
? |