Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Keja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak beralasan hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Sejak Putusan Dibacakan;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT berupa:
- Gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya yakni total sebesar Rp. 3.292.040.000 (tiga milyar dua ratus Sembilan puluh dua juta empat puluh ribu), kekurangan tersebut belum termasuk hak atas tunjangan lainnya serta fee dan komisi yang dijanjikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yakni sebesar RP. 600.000.000-, (enam ratus juta rupiah);
- Kompensasi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa:
- Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan
- Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Upah Proses sejak Gugatan aquo diajukan sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkekuatan tetap;
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset milik TERGUGAT berupa:
Sebidang tanah dan bangunan atas Nama PT. Foster Isolasi Buana sesuai SPPT PBB dengan NOP: 32.18.062.003.026-0055.0, yang terletak di Jl. Jababeka XII.B V. F 71, RT 005 RW 02 Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara,Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda upah secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT Sebesar Rp 187.195.725.000,- (Seratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |