Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Endang Tri Handayani dan Sri Niken Pranadiati selaku Kepala Bidang Solusi Legalitas Kredit dan Associate Officer Solusi Legalitas Kredit dari PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah I Bandung yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat melalui Kantor Cabang Ahmad Yani dengan Drs. Ayi Rahmat yang bertempat tinggal di Bandung, Cikuda RT/RW 004/011;
- Menyatakan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Endang Tri Handayani dan Sri Niken Pranadiati selaku Kepala Bidang Solusi Legalitas Kredit dan Associate Officer Solusi Legalitas Kredit dari PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah I Bandung yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat melalui Kantor Cabang Ahmad Yani dengan Drs. Ayi Rahmat yang bertempat tinggal di Bandung, Cikuda RT/RW 004/011 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Membayar Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini.
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |