Petitum |
DALAM PETITUM
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya ;--------------
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;---
- Menyatakan proses lelang, pelaksanaan lelang serta hasil lelang Hak Tanggungan berdasarkan Akta Persetujuan Pinjaman Kredit No. 186, tanggal 25-06-2009 batal demi hukum dan Akta Persetujuan Pinjaman Kredit No. 186, tanggal 25-06-2009 dibuat dihadapan Turut Tergugat II adalah masih berlaku dan mengikat hukum bagi Pihak Tergugat I dengan Para Penggugat ;-------------------------------------------
- Menyatakan Para Penggugat (Para Ahli Waris H. ROSIDIN) adalah sebagai Pihak yang berhak dan sah untuk melanjutkan kewajiban hukum pemenuhan prestasi dalam Akta Persetujuan Pinjaman Kredit No. 186, tanggal 25-06-2009, dibuat dihadapan Turut Tergugat II sebesar Rp 4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah) menurut Hukum ;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 13.500.000.000,- (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Kerugian Materiil merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat atas Peralihan Hak secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari apabila Para Penggugat menjual tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain sebesar Rp 12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) ;---
- Kerugian Immateriil
- Immateriil adalah kerugiaan perasaan tidak nyaman dan keresahan karena telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan perkara ini apabila diperhitungkan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- ang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap :
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00707, seluas ± 897 m?2; (delapan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak H. ROSIDIN, terletak di Blok Pesantren Timur, Jalan Pesantren Timur No. 17 RT.001 RW.003, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ;--------------------------------------------------------------------------
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00715, seluas ± 385 m?2; (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak H. ROSIDIN, terletak di Blok Pesantren Timur, Jalan Pesantren Timur No. 17 RT.001 RW003, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ;--------------------------------------------------------------------------
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00467, seluas ± 290 m?2; (dua ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak H. ROSIDIN, terletak di Blok Desa, Jalan Pesantren Timur No. 17 RT.001 RW.003, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00463, seluas ± 50 m?2; (lima puluh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak H. ROSIDIN, terletak di Blok Desa, Jalan Pesantren Timur No. 17 RT.001 RW.003, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ;--------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;-------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorad) meskipun diajukan upaya hukum banding maupun kasasi ;------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |