| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan tidak sah;
 
  - Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 27/ X/ 2025/ SPKT/ POLSEK BANDUNG KULON/ POLERSTABES BANDUNG/ POLDA JABAR/ 2025, tertanggal 08 Oktober 2025 atas nama Pelapor Sdr. INDRA PERMANA.
 
  - Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 27.a/ X/ RES.1.11/ 2025/ Reskrim , tanggal 09 Oktober 2025.
 
  - Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 32.a/ X/RES.1.11/ 2025/ Reskrim tanggal 09 Oktober 2025.
 
  - Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP. Kap/ 30/ X/ RES.1. 11/ 2025/ Reskrim, tanggal 09 Oktober 2025.
 
  - Surat Perintah Penahanan Nomor: : S.Han/ 32.a/ X/RES.1.11/ 2025/ Reskrim tanggal 10 Oktober 2025.
 
  
  
 - Menyatakan bahwa penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) adalah tidak sah.
 
 - Menyatakan bahwa penetapan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
 
 - Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) dari tahanan.
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
  |