Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAN-SAN Bin Engkus, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Khp. Hasan Mustofa No. 186 Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
? |