Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
887/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RINA YUDIANTI, SH
2.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
3.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
TRESNA NUGRAHA alias ADUT bin YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 887/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5061.a/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Tresna Nugraha als adut Bin Yadi bersama  dengan saksi  Adam Darmawan Bin Ruhyat ( diajukan dalam berkas terepisah ) dan Pemilik akun Instragam “ ALL WEED “ ( DPO ) pada hari Kamis 12 Juni 2025 , hari Jumat 13 Juni 2025, hari Minggu 15 Juni 2025, dan hari Selasa 17 Juni 2025  sekira jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni 2025  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025  bertempat di Warung seblak Jl Sindang Laya Rt 01 Rw 07 ( samping SMP 53 ) Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang  berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman , perbuatan  terdakwa Tresna Nugraha als Adut Bin Yadi  bersama dengan saksi Adam Darmawan Bin Ruhyat ( diajukan dalam berkas terepisah ) dan Pemilik akun Instragam “ ALL WEED “ ( DPO ) dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            

Pihak Dipublikasikan Ya