Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;-------------
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan\ Negeri Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad);-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu : dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;--------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus tidak membebani pokok, denda dan bunga seluruhnya yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat segera mengembalikan unit kendaraan roda empat Merk HONDA Model CIVIC FDI 1..8 AT (CBU) No polisi : D 1722 VCW Warna Hitam Mutiara untuk dihadirkan di Pengadilan sebagai sita jaminan agar tidak dipindah tangankan atau alih haknya kepada pihak/orang lain;-------------------------
- Menghukum Turut Tergugat dalam hal ini OJK untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen atau konsumen sektor jasa keuangan dan/atau
konsumen pada lembaga finance serta menyediakan informasi Resiko pada nasabah memalui media informasi atau Koran Nasional;--------------------------------
- Mengukum Turut Tergugat dalam hal ini OJK untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan menindaklanjuti semua laporan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan pada umumnya serta Lembaga pada Tergugat yang merugikan konsumen;-----------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------- |