Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Bdg RONY TEDY 1.JERRY SURYADINATA
2.LODDY SURYADINATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONY TEDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Kodir batubara, SH., MH., CCL.RONY TEDY
Tergugat
NoNama
1JERRY SURYADINATA
2LODDY SURYADINATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 11 Desember 2024 yang di warmarking oleh Notaris Muhammad Arfan,S.H. dengan Nomor 0831/D/MA-Not/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 antara Penggugat dan Tergugat I sebagai hukum dan/atau undang-undang bagi Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal perbuatan Para Tergugat mengajukan PKPU terhadap Penggugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 44/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 13 Februari 2025;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  7. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan (aset-aset) Para Tergugat yaitu, berupa:
  8. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Jalan Dr Cipto No 12, RT 001, RW 003, Kelurahan Pasir Kaliki, Kec Cicendo, Kota Bandung, Prov Jawa Barat;
  9. Tanah dan bangunan milik TERGUGAT II yang terletak di Jalan Dr Cipto No 5, RT 002, RW 001, Kelurahan Pasir Kaliki, Kec Cicendo, Kota Bandung, Prov Jawa Barat;
  10. Menyatakan Putusan a quo serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, walau terdapat verzet, banding, atau kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;

 

ATAU:

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak