Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
882/Pid.B/2025/PN Bdg 1.ELI AGUSDIANI, SH, MH.
2.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
3.TEDY SETIAWAN, SH
SYAHRUL GUNAWAN Bin ENGKOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 882/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4980/M.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELI AGUSDIANI, SH, MH.
2ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH
3TEDY SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL GUNAWAN Bin ENGKOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Syahrul Gunawan Bin Engkos bersama sama dengan ERGI (DPO) dan ROJAK (DPO)  pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025   sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  dalam bulan  Juni 2025  atau setidak tidaknya  masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat parkir depan di halaman rumah  saksi Yuyun Winarti  di Jalan  Warna Cinta Rt 01 Rw 03 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul  Kota Bandung  Propinsi Jawa Barat atau  setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil  dilakukan  dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu .  

Perbuatan terdakwa Syahrul Gunawan Bin Engkos bersama dengan ERGI (DPO) dan ROJAK (DPO) dilakukan dengan cara sebagai berikut  

 

Pihak Dipublikasikan Ya