Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan sita hak milik yang dilaksanakan terhadap 1 (Satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 330 atas sebidang tanah dengan luas 6434 (Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu) meter persegi yang terletak di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama Asep Saefudin Bin Nendi, Surat ukur No. 651/Cikancana/2015 NIB 10.13.22.05.00289 didampingi 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor 04/2016 dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Koesnodo, SH di Kabupaten Cianjur, yang menerangkan bahwa Asep Saefudin Bin Nendi telah menjual tanah yang dimaksud diatas kepada Tergugat, sehingga menjadi bukti kepemilikan yang sah dari Tergugat atas tanah yang dimaksud diatas.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawah hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Para Penggugat,
- Menyatakan bahwa 1 (Satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 330, Surat ukur No. 651/Cikancana/2015 NIB 10.13.22.05.00289 atas sebidang tanah dengan luas 6434 (Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu) meter persegi yang terletak di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atas nama Asep Saefudin Bin Nendi didampingi 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor 04/2016 dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. Koesnodo, SH di Kabupaten Cianjur, yang menerangkan bahwa Asep Saefudin Bin Nendi telah menjual tanah yang dimaksud diatas kepada Tergugat, sehingga menjadi bukti kepemilikan yang sah dari Tergugat atas tanah yang dimaksud diatas, adalah menjadi Hak Milik Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan dan telah dirinci tersebut diatas kepada Para Penggugat sebesar Rp. 3.750.000.000,- (Tiga milyar Tujuh Ratus Lima Puluh) secara tunai, seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) per hari kepada masing-masing Penggugat secara tunai dan seketika apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;-
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;--
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) - |