Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Saiful PT. New Optics Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saiful
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ILMAN ABIDIN, S.H., M.H.Saiful
Tergugat
NoNama
1PT. New Optics Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT  dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT mengakhiri hubungan kerja dengan PENGGUGAT sebelum berakhirnya jangka waktu yang di tetapkan dalam Perjanjia Kerja Waktu Tertentu dan tidak memenuhi alasan alasan yang sudah di atur dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menghukum TERGUGAT untuk membayar gani rugi dan hak-hak kepada PENGGUGAT dengan total Rp 92.146.333,- (Sembilan puluh dua juta seratus empat puluh enam  ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) berupa:

  • Sisa upah 7 hari sebesar Rp 3.920.000,-
  • Ganti rugi sisa kontrak PKWT 5 bulan sebesar Rp 70.000.000,-
  • Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 9.333.333,-
  • Pengembalian biaya kecelakaan kerja sebesar Rp 883.000,-
  • Kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 8.010.000,-
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak