Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Penuntut Kejari Sumedang PT. JASA SARANA Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa, yaitu BENI CAHYADI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 138/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3612/M.2.22/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Kejari Sumedang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PT. JASA SARANA Yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa, yaitu BENI CAHYADI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa TERDAKWA KORPORASI PT. JASA SARANA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT. JASA SARANA Jawa Barat dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 4 dari Notaris dan Pembuat Akta Tanah MEIDWARD NAINGGOLAN, S.H yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 13 Mei 2004 dengan Keputusannya Nomor C-11796 HT.01.01.TH.2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 Agustus 2004 Nomor 7851, pada kurun waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai Tahun 2024, bertempat di Blok Nagrak, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu TERDAKWA KORPORASI PT. JASA SARANA bersama-sama dengan Saksi HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) selaku Direktur Utama Periode Desember 2019 s/d bulan Juni 2022, Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) selaku Direktur Investasi Periode Desember 2019 s/d Juni 2022 dan Direktur Utama Periode Juni 2022 s/d saat ini, Saksi UDAYAT NURUL UZAMAN selaku Direktur PT. MANDIRI INDONESIA TANGGUH dan Sdr. ACENG SUDIRMAN selaku Direktur CV. LAYUNG KAHURIPAN, Saksi WAWAN GUNAWAN selaku Direktur dari CV. SEHATI JAYA MANDIRI, dan Saksi NURUL ANWAR, melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis komoditas material yang dilakukan pertambangan mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yakni melakukan kegiatan operasi produksi material Tanah Urug, Tanah Batu dan Sirtu, serta melakukan Pembayaran Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3), Pasal 68 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 7 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 62 Ayat (1) huruf a, huruf t, huruf u dan huruf y, Pasal 66 huruf d Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 178 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:543/Kep.489-DSDM/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 2019, Diktum Keenam Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 994/1/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT. JASA SARANA, Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/26/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Pasir), Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/27/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Andesit), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA KORPORASI PT. JASA SARANA memperkaya diri TERDAKWA KORPORASI, Saksi HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) dan Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) , yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.461.794.425,77,- (Tiga miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima)

ATAU KEDUA

-----Bahwa TERDAKWA KORPORASI PT. JASA SARANA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT. JASA SARANA Jawa Barat dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 4 dari Notaris dan Pembuat Akta Tanah MEIDWARD NAINGGOLAN, S.H yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 13 Mei 2004 dengan Keputusannya Nomor C-11796 HT.01.01.TH.2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 Agustus 2004 Nomor 7851, pada kurun waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai Tahun 2024, bertempat di Blok Nagrak, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu TERDAKWA KORPORASI PT. JASA SARANA bersama-sama dengan Saksi HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) selaku Direktur Utama Periode Desember 2019 s/d bulan Juni 2022, Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm) selaku Direktur Investasi Periode Desember 2019 s/d Juni 2022 dan Direktur Utama Periode Juni 2022 s/d saat ini, Saksi UDAYAT NURUL UZAMAN selaku Direktur PT. MANDIRI INDONESIA TANGGUH dan Sdr. ACENG SUDIRMAN selaku Direktur CV. LAYUNG KAHURIPAN, Saksi WAWAN GUNAWAN selaku Direktur dari CV. SEHATI JAYA MANDIRI, dan Saksi NURUL ANWAR, melakukan kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Tidak Sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) terhadap jenis komoditas material yang dilakukan pertambangan mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yakni melakukan kegiatan operasi produksi material Tanah Urug, Tanah Batu dan Sirtu, serta melakukan Pembayaran Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3), Pasal 68 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 7 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 62 Ayat (1) huruf a, huruf t, huruf u dan huruf y, Pasal 66 huruf d Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 178 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:543/Kep.489-DSDM/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan 2019, Diktum Keenam Keputusan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 994/1/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT. JASA SARANA, Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/26/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Pasir), Lampiran III Huruf B. Kewajiban angka 39, angka 40 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan angka 41 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 540/27/29.1.07.2/DPMPTSP/2019 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. JASA SARANA (Andesit), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA KORPORASI PT. JASA SARANA memperkaya diri TERDAKWA KORPORASI, Saksi HANIF MANTIQ, M.M. Bin AHMAD RUSNADI (Alm) dan Saksi INDRAWAN SUMANTRI Bin SUMANTRI (Alm), yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.461.794.425,77,- (Tiga miliar empat ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima)

Pihak Dipublikasikan Ya