Petitum |
- Mengabulkan Permohan Pemohon;
- Menyatakan nama yang tecantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No. 868 yaitu T.S. Moelat, dan nama yang tercantum dalam Akta Nikah yaitu Sri Mulatmi, dan dengan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Pemohon yaitu Asri Mulatmi, adalah orang yang sama atau itu-itu juga;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan Nama tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|