Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg HENI ELISA PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 224/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENI ELISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan.
  3. Menyatakan Penggugat berhak atas Hak Pesangon Pensiun sebesar Rp290.658.390 (dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat dengan cara Transfer pada nomor rekening 5780224462 atas nama Heni Elisa sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :

i.          Uang Pesangon                                           : Rp140.761.800

ii.         Uang Penghargaan                                     : Rp  62.560.800

iii.        15% Penggantian                                        : Rp  30.498.390

iv.        Penggantian Sisa Cuti Panjang yang

belum diambil                                               : Rp   46.920.600

v.         Hk cuti s/d 29 Februari 2024                      : Rp    3.400.000

vi.        THR prorata s/d 29 Februari 2024            : Rp    6.516.800

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan dibacakan hingga putusan dilaksanakan oleh Tergugat.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar Bij Voorraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul pada perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak