Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDS-01 / CMH / TIPIKOR / 01 / 2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Ranto, SH., MH. alias Ranto Sitanggang anak dari (alm) W. Sitanggang
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukittinggi
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
44 Tahun / 25 Maret 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Zamrud X F-2 No.15 RT 003 RW 013 Kelurahan Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi)
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
NIK
|
:
|
3217062503800014
|
- Penahanan :
-
|
Penyidik
|
:
|
Penahanan Rutan sejak tanggal tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 04 Januari 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan sejak tanggal 03 Januari 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025
|
- Dakwaan :
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa Ranto, SH., MH. alias Ranto Sitanggang anak dari (alm) W. Sitanggang selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 821/KEP.1999-BKPSDMD/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural atas nama Ranto, S.H.,M.H dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-3.AH.09.02 tanggal 10 Februari 2023 Tentang Perpindahan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pada kurun waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Raden Demang Hardjakusumah Nomor 2B, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember Tahun 2010 Tentang Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu dengan meminta sejumlah uang kepada para pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan yang belum memiliki perizinan yang lengkap atau kepada Konsultan Perizinan yang sedang memproses perizinan secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, yaitu dalam kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota, apabila ditemukan terdapat pelaku usaha atau pemilik bangunan yang belum memiliki perizinan yang lengkap, maka pelaku usaha atau pemilik bangunan tersebut diundang untuk dilakukan klarifikasi terkait perizinan yang belum dilengkapi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut pelaku usaha atau pemilik bangunan diminta untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan perizinan, apabila terdapat perizinan yang belum dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik bangunan maka Terdakwa meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha atau pemilik bangunan, dengan dalih agar pelaku usaha atau pemilik bangunan tidak diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha atau sanksi tindak pidana ringan. Selanjutnya pelaku usaha atau pemilik bangunan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar segera mengurus perizinan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak surat pernyataan ditandatangani. Adapun dalam pelaksanaan pertemuan klarifikasi tersebut Terdakwa mendapati bahwa terdapat beberapa pelaku usaha atau pemilik bangunan yang telah memproses pengurusan perizinan dengan bantuan pihak Konsultan Perizinan, kemudian Terdakwa meminta nama dan nomor telepon pihak Konsultan Perizinan yang membantu pengurusan izin pelaku usaha atau pemilik bangunan tersebut, sehingga Terdakwa dapat menghubungi pihak Konsultan Perizinan tersebut secara pribadi. Adapun pihak Konsultan Perizinan yang Terdakwa hubungi yaitu Saksi Abdul Rosid Hoerudin (PT. Artha Jingga Consultama), Saksi Helmy dan Saksi Kartika Sari Septiani (CV. Dwi Haska Consultant). Kemudian Terdakwa meminta pihak Konsultan Perizinan yang sedang memproses pengurusan perizinan agar menghadiri pertemuan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi untuk menjelaskan terkait perkembangan proses pengurusan perizinan para pelaku usaha atau pemilik bangunan. Namun dalam pertemuan klarifikasi tersebut Terdakwa meminta sejumlah uang kepada pihak Konsultan Perizinan, dengan dalih agar pelaku usaha atau pemilik bangunan tidak diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi akibat pengurusan perizinan oleh pihak Konsultan Perizininan yang tidak kunjung selesai. Selain itu Terdakwa juga meminta profil perusahaan pihak jasa Konsultan Perizinan agar Terdakwa dapat merekomendasikan jasa Konsultan Perizinan kepada para pelaku usaha atau pemilik bangunan yang terdata dalam kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota belum memiliki perizinan secara lengkap, namun dengan ketentuan pihak Konsultan Perizinan harus mengakomodir penentuan harga jasa yang ditawarkan kepada pelaku usaha atau pemilik bangunan sesuai dengan kehendak Terdakwa, atau pihak Konsultan Perizinan harus bersedia memberikan kepada Terdakwa sebagian dari uang pembayaran jasa dari pelaku usaha atau pemilik bangunan yang menggunakan jasa pihak Konsultan Perizinan atas rekomendasi Terdakwa atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 821/KEP.1999-BKPSDMD/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural atas nama Ranto, S.H., M.H, yang mempunyai tugas dan fungsi:
Tugas:
merencakan, mengelola, mengordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang penegakan peraturan daerah.
Fungsi:
- Perencanaan program dan kegiatan
- Pengelolaan urusan pemerintahan di bidang penegakan perda
- Pengordinasian urusan pemerintahan di bidang penegakan peraturan daerah
- Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang penegakan pertauran daerah
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa sekira bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi telah melakukan kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota dengan dasar Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan nomor:
- Surat Perintah Nomor: 800/796/Satpolppdamkar Tanggal 02 September 2022 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-7
- Surat Perintah Nomor: 800/806/Satpolppdamkar Tanggal 06 September 2022 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-8
- Surat Perintah Nomor: 800/874/Satpolppdamkar Tanggal 04 Oktober 2022 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-9
- Surat Perintah Nomor: 800/907/Satpolppdamkar Tanggal 17 Oktober 2022 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-10
- Surat Perintah Nomor: 800/131/Satpolppdamkar Tanggal 08 Februari 2023 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-1
- Surat Perintah Nomor: 800/449/Satpolppdamkar Tanggal 02 Mei 2023 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-2
- Surat Perintah Nomor: 800/745/Satpolppdamkar Tanggal 02 Agustus 2023 tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Ke-3
- Surat Perintah Nomor: 800/157/Gakda/2024 Tanggal 15 Februari 2024 Tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ke 1
- Surat Perintah Nomor: 800/486/Gakda/2024 Tanggal 2 Mei 2024 Tentang Operasi Penegakan Perda dan Perwal ke 2
- Surat Perintah Nomor: 800/565/Gakda/2024 Tanggal 4 Juni 2024 Tentang Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ke 3
- Surat Perintah Nomor: 800/815/Gakda/2024 Tanggal 31 Juli 2024 Tentang Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota ke 4
- Bahwa kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota tersebut dipimpin langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, dan bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap kepatuhan para pelaku usaha atau pemilik bangunan yang ada pada wilayah Kota Cimahi terkait pemenuhan beberapa perizinan, diantaranya perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ), Rekomendasi Damkar dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota tersebut, apabila ditemukan pelaku usaha atau pemilik bangunan yang belum memiliki perizinan yang lengkap, maka Terdakwa akan mengundang Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan tersebut untuk dilakukan klarifikasi terkait perizinan yang belum dilengkapi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut pelaku usaha atau pemilik bangunan diminta untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan perizinan, apabila terdapat perizinan yang belum dimiliki oleh Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan maka Terdakwa meminta sejumlah uang kepada Pelaku Usaha Atau Pemilik Bangunan dengan dalih agar pelaku usaha atau pemilik bangunan tidak diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha atau sanksi tindak pidana ringan. Selanjutnya Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar segera mengurus perizinan selambat-lambatnya (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak surat pernyataan ditandatangani. Adapun dalam pelaksanaan pertemuan klarifikasi tersebut Terdakwa mendapati terdapat beberapa Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan yang telah memproses pengurusan perizinan dengan bantuan pihak Konsultan Perizinan, kemudian Terdakwa meminta nama dan nomor telepon pihak Konsultan Perizinan yang membantu pengurusan izin Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan tersebut untuk Terdakwa hubungi secara pribadi. Adapun pihak Konsultan Perizinan yang Terdakwa hubungi yaitu Saksi Abdul Rosid Hoerudin (PT. Artha Jingga Consultama), Saksi Helmy dan Saksi Kartika Sari Septiani (CV. Dwi Haska Consultant). Kemudian Terdakwa meminta pihak Konsultan Perizinan yang sedang memproses pengurusan perizinan agar menghadiri pertemuan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi untuk menjelaskan terkait perkembangan proses pengurusan perizinan para pelaku usaha atau pemilik bangunan. Namun dalam pertemuan klarifikasi tersebut Terdakwa meminta sejumlah uang kepada pihak Konsultan Perizinan, dengan dalih agar pelaku usaha atau pemilik bangunan tidak diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi akibat pengurusan perizinan oleh pihak Konsultan Perizininan yang tidak kunjung selesai. Selain itu Terdakwa juga meminta profil perusahaan pihak jasa Konsultan Perizinan agar Terdakwa dapat merekomendasikan jasa Konsultan Perizinan kepada para pelaku usaha atau pemilik bangunan yang terdata dalam kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota belum memiliki perizinan secara lengkap, namun dengan ketentuan pihak Konsultan Perizinan harus mengakomodir penentuan harga jasa yang ditawarkan kepada Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan sesuai dengan kehendak Terdakwa, atau pihak Konsultan Perizinan harus bersedia memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa karena telah merekomendasikan jasa pihak Konsultan Perizinan kepada para Pelaku Usaha atau Pemilik Bangunan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terhadap:
- Saksi Abdul Rosid Hoerudin, S.Pd (Konsultan Perizinan PT. Artha Jingga Consultama):
- Bahwa sekira bulan Januari tahun 2023 Saksi Tinton Koswara selaku legal PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan pihak legal PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) menghubungi Saksi Abdul Rosid Hoerudin selaku Direktur PT. Artha Jingga Consultama dan memberitahukan bahwa Toko Alfamart Gandawijaya Cimahi, Toko Alfamart Melong Green Garden Cimahi dan Toko Indomaret Melong 21 Cimahi mendapat surat undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dalam rangka kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota. Adapun Toko Alfamart dan Toko Indomaret tersebut sedang memproses perizinan dengan bantuan jasa konsultan PT. Artha Jingga Consultama, sehingga Saksi Abdul Rosid Hoerudin diminta untuk menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud. Selanjutnya sekira beberapa hari kemudian Saksi Abdul Rosid Hoerudin mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan bertemu dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menanyakan perkembangan terkait pengurusan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Toko Alfamart Gandawijaya,Toko Alfamart Melong Green Garden dan Toko Indomaret Melong 21 yang belum dilengkapi. Terdakwa juga mengatakan bahwa jika dalam kurun waktu 2 (dua) minggu Saksi Abdul Rosid Hoerudin tidak menyelesaikan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Toko Alfamart Gandawijaya, Toko Alfamart Melong Green Garden dan Toko Indomaret Melong 21 tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi akan memberikan penindakan terhadap Toko Alfamart Gandawijaya, Toko Alfamart Melong Green Garden dan Toko Indomaret Melong 21 berupa sanksi tindak pidana ringan atau penyegelan. Atas pernyataan Terdakwa tersebut Saksi Abdul Rosid Hoerudin merasa terancam karena proses pengurusan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak mungkin dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu, sedangkan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya dan PT. Indomarco Prismatama harus tetap menjalankan usahanya. Kemudian Terdakwa menawarkan penyelesaian diluar penindakan kepada Saksi Abdul Rosid Hoerudin dengan meminta uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari masing-masing toko, sehingga total uang yang diminta oleh Terdakwa untuk penyelesaian diluar penindakan adalah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), apabila Saksi Abdul Rosid Hoerudin tidak menyanggupinya maka Terdakwa tetap akan memberikan penindakan terhadap Toko Alfamart Gandawijaya, Toko Alfamart Melong Green Garden dan Toko Indomaret Melong 21. Kemudian Saksi Abdul Rosid Hoerudin menyanggupi untuk memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Terdakwa, karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir akan mendapat teguran dari pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya dan PT. Indomarco Prismatama. Lalu sekira beberapa hari kemudian Saksi Abdul Rosid Hoerudin menemui Terdakwa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara tunai sesuai dengan permintaan Terdakwa sebelumnya, kemudian Terdakwa meminta profil perusahaan PT. Artha Jingga Consultama agar Terdakwa dapat merekomendasikan jasa Konsultan PT. Artha Jingga Consultama kepada para pelaku usaha atau pemilik bangunan yang terdata dalam kegiatan Operasi Penegakkan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota dan belum memiliki perizinan secara lengkap, khususnya perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Bahwa sekira bulan Maret 2023 Pabrik Textil PT. Dwimulya Tatatunggal, Toko Alfamart Kebon Kopi, Toko Alfamart Citeureup, Toko Alfamart Pojok Setiamanah dan Otutu Coffee & Kitchen di Kota Cimahi juga mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dalam rangka kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota terkait kelengkapan perizinan berusaha, adapun Pabrik Textil PT. Dwimulya Tatatunggal, Toko Alfamart dan Otutu Coffee & Kitchen tersebut sedang memproses perizinan dengan bantuan jasa konsultan PT. Artha Jingga Consultama, sehingga Saksi Abdul Rosid Hoerudin diminta untuk menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud. Selanjutnya sekira beberapa hari kemudian Saksi Abdul Rosid Hoerudin mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan bertemu dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Abdul Rosid Hoerudin bahwa kelima tempat usaha tersebut belum memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Lalu Terdakwa secara langsung menawarkan penyelesaian diluar penindakan kepada Saksi Abdul Rosid Hoerudin dan meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari masing-masing Toko Alfamart dan Pabrik Textil PT. Dwimulya Tatatunggal, dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Otutu Coffee & Kitchen, sehingga total uang yang diminta oleh Terdakwa untuk penyelesaian diluar penindakan adalah sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), dengan ancaman apabila permintaan Terdakwa tidak dipenuhi maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi akan memberikan penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan dan penyegelan. Saksi Abdul Rosid Hoerudin pun menyanggupi permintaan tersebut karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi akan memberikan sanksi terhadap kelima tempat usaha tersebut, namun Saksi Abdul Rosid Hoerudin meminta keringanan agar diberikan secara bertahap dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Abdul Rosid Hoerudin memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 1 (satu) kali via transfer dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 1393398853 atas nama ABDUL ROSID HOERUDIN milik Saksi Abdul Rosid Hoerudin ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa.
- Bahwa sekira bulan Maret 2023 Saksi Abdul Rosid Hoerudin dihubungi oleh Sdr. Maman Iskandar selaku legal dari PT. Jakarta Intiland (Toko Ramayana Cimahi), yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak Saksi Abdul Rosid Hoerudin dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Toko Ramayana Cimahi sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Abdul Rosid Hoerudin via telepon seluler dan menyuruh Saksi Abdul Rosid Hoerudin menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh PT. Jakarta Intiland (Toko Ramayana Cimahi) sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa konsultan perizinan PT. Artha Jingga Consultama kepada Sdr. Maman Iskandar guna pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Toko Ramayana Cimahi. Saksi Abdul Rosid Hoerudin pun memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) via transfer dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 1393398853 atas nama ABDUL ROSID HOERUDIN milik Saksi Abdul Rosid Hoerudin ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Toko Ramayana Cimahi.
- Bahwa sekira tanggal 06 Maret 2023 saksi Abdul Rosid Hoerudin dihubungi oleh Sdr. Jericho selaku pemilik Oharang BBQ Cimahi, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Abdul Rosid Hoerudin dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Oharang BBQ Cimahi sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Abdul Rosid Hoerudin via telepon seluler dan menyuruh Saksi Abdul Rosid Hoerudin menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Sdr. Jericho sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa konsultan perizinan PT. Artha Jingga Consultama kepada Sdr. Jericho guna pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Oharang BBQ Cimahi. Saksi Abdul Rosid Hoerudin pun memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) via transfer dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 1393398853 atas nama ABDUL ROSID HOERUDIN milik Saksi Abdul Rosid Hoerudin ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Oharang BBQ Cimahi.
- Bahwa sekira bulan Agustus 2023 saksi Abdul Rosid Hoerudin dihubungi oleh Sdri. Desi selaku staff legal dari Rumah Sakit Umum Avisena, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Abdul Rosid Hoerudin dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan Rumah Sakit Umum Avisena sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Abdul Rosid Hoerudin via telepon seluler dan menyuruh Saksi Abdul Rosid Hoerudin menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Rumah Sakit Umum Avisena sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa konsultan perizinan PT. Artha Jingga Consultama kepada Sdri. Desi guna pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Sakit Umum Avisena. Namun, saksi Abdul Rosid Hoerudin merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan bernegosiasi dengan Terdakwa. Akhirnya setelah dilakukan negosiasi Terdakwa menurunkan permintaannya menjadi sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), selanjutnya sekira Bulan Oktober 2023 saksi Abdul Rosid Hoerudin mengirimkan uang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) via transfer dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 1393398853 atas nama ABDUL ROSID HOERUDIN milik Saksi Abdul Rosid Hoerudin ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Umum Avisena.
- Bahwa sekira bulan November 2023 saksi Abdul Rosid Hoerudin dihubungi oleh saksi Ester selaku staff legal dari Toko Material Bangunan milik Sdr. Iwan Setiawan, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Abdul Rosid Hoerudin dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Toko Material Bangunan milik Sdr. Iwan Setiawan sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Abdul Rosid Hoerudin via telepon seluler dan menyuruh Saksi Abdul Rosid Hoerudin menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh pemilik Toko Material Bangunan yaitu Sdr. Iwan Setiawan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa konsultan perizinan PT. Artha Jingga Consultama kepada Saksi Ester dan Sdr. Iwan Setiawan guna pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Toko Material Bangunan. Saksi Abdul Rosid Hoerudin pun memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa via transfer dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 1393398853 atas nama ABDUL ROSID HOERUDIN milik Saksi Abdul Rosid Hoerudin ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Toko Material Bangunan milik Sdr. Iwan Setiawan.
- Bahwa sekira bulan November 2023 saksi Abdul Rosid Hoerudin dihubungi oleh Sdr. Aan Hidayat selaku legal dari Café Bento, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Abdul Rosid Hoerudin dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Café Bento sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi saksi Abdul Rosid Hoerudin via telepon seluler dan menyuruh Saksi Abdul Rosid Hoerudin menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Café Bento sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa konsultan perizinan PT. Artha Jingga Consultama kepada Sdr. Aan Hidayat guna pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Café Bento. Saksi Abdul Rosid Hoerudin pun memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa via transfer dari rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening: 1393398853 atas nama ABDUL ROSID HOERUDIN milik Saksi Abdul Rosid Hoerudin ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Abdul Rosid Hoerudin khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Café Bento.
- Saksi Kartika Sari Septiani dan Saksi Hasni Heorunisa (Konsultan Perizinan CV. Dwi Haska Consultant):
- Bahwa sekira awal bulan Juni 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi melakukan pendataan perizinan terhadap PT. Harja Gunatama Lestari (Borma Rancabelut Cimahi) sebagai bagian dari kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota. Dari hasil pendataan tersebut Terdakwa mengetahui bahwa Borma Rancabelut Cimahi sedang mengurus perizinan melalui jasa konsultan perizinan CV. Dwi Haska Consultant. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Hasni Heorunisa selaku staff pada CV. Dwi Haska Consultant dan menyuruh Saksi Hasni Heorunisa menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan perihal perkembangan pengurusan izin Borma Rancabelut Cimahi, dan Saksi Hasni Heorunisa menerangkan pengurusan izin tersebut masih dalam proses. Kemudian Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Borma Rancabelut Cimahi dengan berkata “berapa saja ya bu nanti menghadap lagi”. Kemudian Saksi Hasni Heorunisa melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi Kartika Sari Septiani selaku Direktur CV. Dwi Haska Consultant agar permintaan tersebut diketahui Saksi Kartika Sari Septiani dan dicatat sebagai pengeluaran dalam sistem pembukuan. Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2023, Saksi Hasni Heorunisa kembali menemui Terdakwa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan memberikan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena saksi Kartika Sari Septiani khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Borma Rancabelut Cimahi.
- Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2023 Saksi Riska Sari Rusli menghubungi Saksi Kartika Sari Septiani dan memberitahukan bahwa Toko Alfamart Sudirman Cimahi, Rumah Makan Ayam Goreng Mas Budi Cimahi, dan Kantor Insun Lestari miliknya mendapat surat undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dalam rangka kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota. Adapun tempat usaha milik Saksi Riska Sari Rusli tersebut sedang memproses perizinan dengan bantuan jasa konsultan CV. Dwi Haska Consultant, sehingga Saksi Kartika Sari Septiani diminta untuk menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud. Kemudian Saksi Kartika Sari Septiani meminta Saksi Hasni Heorunisa untuk menghubungi Terdakwa, lalu Saksi Hasni Heorunisa menghubungi Terdakwa via panggilan telepon, dalam pembicaraan panggilan telepon tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Saksi Riska Sari Rusli kepada CV. Dwi Haska Consultant. Kemudian Saksi Hasni Heorunisa melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi Kartika Sari Septiani agar permintaan tersebut disetujui Saksi Kartika Sari Septiani dan dicatat sebagai pengeluaran dalam sistem pembukuan. Selanjutnya pada 8 Agustus 2023, Saksi Hasni Heorunisa menemui Terdakwa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena saksi Kartika Sari Septiani khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada tempat usaha milik Saksi Riska Sari Rusli.
- Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023, saksi Kartika Sari Septiani dihubungi oleh Saksi Srie Mulyaningsih selaku Staff Humas PT. Sansan Saudaratex Jaya, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Kartika Sari Septiani dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ). Kemudian setelah dilakukan negonsiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk PT. Sansan Saudaratex Jaya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan Pihak PT. Sansan Saudaratex Jaya membayarkan jasa konsultan perizinan Termin I sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Kartika Sari Septiani. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Hasni Heorunisa dan meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh PT. Sansan Saudaratex Jaya sebesar Rp. Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi Hasni Heorunisa melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi Kartika Sari Septiani agar permintaan tersebut disetujui Saksi Kartika Sari Septiani dan dicatat sebagai pengeluaran dalam sistem pembukuan. Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2023, Saksi Hasni Heorunisa menemui Terdakwa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena saksi Kartika Sari Septiani khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada PT. Sansan Saudaratex Jaya.
- Bahwa sekira awal bulan November 2023, saksi Kartika Sari Septiani dihubungi oleh Saksi Anisa Juniyati selaku Staff Head Office PT. Metro Motor Grup (Yamaha Metro Cimahi Motor), yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Kartika Sari Septiani dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Yamaha Metro Cimahi Motor sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan sekira tanggal 29 November 2023, PT. Metro Motor Grup membayar jasa konsultan perizinan Termin I sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Hasni Heorunisa dan meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh PT. Metro Motor Grup. Kemudian Saksi Hasni Heorunisa melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi Kartika Sari Septiani agar permintaan tersebut disetujui Saksi Kartika Sari Septiani dan dicatat sebagai pengeluaran dalam sistem pembukuan. Kemudian pada tanggal 8 Desember 2023, Saksi Hasni Heorunisa menemui Terdakwa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena saksi Kartika Sari Septiani khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada PT. Metro Motor Grup.
- Bahwa pada awal bulan November 2023 saksi Kartika Sari Septiani dihubungi Sdr. Andi selaku pemilik Cibabat Park Kota Cimahi, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Kartika Sari Septiani dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) dan Gambar Teknis Cibabat Park. Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Cibabat Park Kota Cimahi sebesar Rp68.020.000,- (enam puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah), dan sekira tanggal 26 Februari 2024, Sdr. Andi membayar jasa konsultan perizinan Termin I sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Hasni Heorunisa dan meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Sdr. Andi sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kemudian Saksi Hasni Heorunisa melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi Kartika Sari Septiani agar permintaan tersebut disetujui Saksi Kartika Sari Septiani dan dicatat sebagai pengeluaran dalam sistem pembukuan. Lalu pada tanggal 27 Februari 2024, Saksi Hasni Heorunisa menemui Terdakwa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan memberikan uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena saksi Kartika Sari Septiani khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Cibabat Park Kota Cimahi.
- Bahwa sekira bulan Maret 2024, CV. Dwi Haska Consultant selaku konsultan perizinan mengerjakan pengurusan izin Persetujuan Teknis Air Limbah, Rincian Teknis TPSB3, Rekomendasi Damkar dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Nota Design IPAL Klinik dr. Nur di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi dengan kesepakatan harga jasa konsultan perizinan Rp.179.620.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), dan pada tanggal 18 Maret 2024 Pihak Klinik dr. Nur telah membayar jasa konsultan perizinan Termin I sebesar Rp53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah). Kemudian sekira awal bulan April 2024 Sdri. Kristanti selaku Manajer Klinik dr. Nur menghubungi Saksi Kartika Sari Septiani yang memberitahukan bahwa Klinik dr. Nur terus didatangi anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan Terdakwa selalu menelpon Sdri. Kristanti guna menanyakan perihal kelengkapan perizinan bangunan Klinik dr. Nur, sehingga Sdri. Kristanti meminta bantuan Saksi Kartika Sari Septiani selaku konsultan perizinan. Lalu saksi Kartika Sari Septiani menyuruh Saksi Hasni Heorunisa untuk menghubungi Terdakwa, saat dihubungi oleh Saksi Hasni Heorunisa via telepon Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah dibayarkan oleh Klinik dr. Nur sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menyampaikan agar Saksi Hasni Heorunisa menemuinya di depan Bumi Arena Cimahi. Kemudian Saksi Hasni Heorunisa melaporkan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi Kartika Sari Septiani agar permintaan tersebut disetujui Saksi Kartika Sari Septiani dan dicatat sebagai pengeluaran dalam sistem pembukuan. Lalu pada tanggal 6 April 2024, Saksi Hasni Heorunisa menemui Terdakwa di pinggir jalan di depan Bumi Arena Cimahi dan memberikan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena saksi Kartika Sari Septiani khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan dan memberikan sanksi kepada Klinik dr. Nur.
- Saksi Helmy, S.T (Konsultan Perizinan):
- Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2022 Saksi Septian yang merupakan Tenaga Harian Lepas di Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi mengenalkan Terdakwa kepada Saksi Helmy, S.T. Dalam perkenalan tersebut Saksi Helmy, S.T mengaku sebagai sebagai konsultan perizinan, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Helmy untuk mengerjakan pengurusan perizinan di wilayah kota Cimahi, akan tetapi dalam penawaran tersebut Terdakwa mensyaratkan agar Saksi Helmy mengakomodir penentuan harga jasa yang ditawarkan kepada pelaku usaha atau pemilik bangunan sesuai dengan kehendak Terdakwa, sehingga Terdakwa juga mendapat bagian dari pembayaran jasa konsultan perizinan yang diterima Saksi Helmy nantinya. Adapun besaran bagian yang diminta Terdakwa adalah kurang lebih sebesar 5 (lima) s/d 10 (sepuluh) persen dari nilai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan, Saksi Helmy pun menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut. Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2022 Saksi Helmy dihubungi oleh Saksi Subhan selaku Government Relation PT. Mount Scopus Indonesia (Outlet The Harvest Cimahi), yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Helmy dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Rekomendasi Damkar. Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk Outlet The Harvest Cimahi sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Lalu sekira awal bulan Desember 2022 setelah Terdakwa mengetahui Saksi Helmy telah mencapai kesepakatan dengan PT. Mount Scopus Indonesia, Terdakwa menyuruh Saksi Helmy menghadap Terdakwa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Adapun dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah diterima Saksi Helmy, karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa Saksi Helmy kepada Saksi Subhan guna pengurusan izin Outlet The Harvest Cimahi. Saksi Helmy pun memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai. Setelah itu sekira pada tanggal 19 Desember 2022 Saksi Helmy dihubungi oleh Terdakwa yang kembali meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah diterima Saksi Helmy, kemudian sekira tanggal 21 Desember 2022 Saksi Helmy datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai. Pemberian uang tersebut karena Saksi Helmy khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan Outlet The Harvest Cimahi apabila Saksi Helmy tidak menepati janjinya.
- Bahwa pada tanggal 12 November 2022 Saksi Helmy dihubungi oleh dihubungi oleh Pihak Head Office PT. Puninar Sarana Raya, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Helmy dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Gambar Teknis. Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk PT. Puninar Sarana Raya sebesar Rp243.443.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga rupiah). Lalu sekira tanggal 13 Maret 2023 setelah Terdakwa mengetahui Saksi Helmy telah mencapai kesepakatan dengan PT. Puninar Sarana Raya, Terdakwa menghubungi Saksi Helmy dan meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah diterima Saksi Helmy, karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa Saksi Helmy kepada PT. Puninar Sarana Raya guna pengurusan perizinan. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2023 Saksi Helmy memberikan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa via transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1300017836233 atas nama Helmy milik Saksi Helmy ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Helmy khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan PT. Puninar Sarana Raya apabila Saksi Helmy tidak menepati janjinya.
- Bahwa sekira tanggal 5 Desember 2022 saksi Helmy dihubungi oleh Saksi Khairul Hidayat selaku staff legal Kartika Sari Group, yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Helmy dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Gambar Teknis outlet Kartika Sari Cimahi. Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk outlet Kartika Sari Cimahi sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Lalu sekira tanggal 30 Januari 2023 setelah Terdakwa mengetahui Saksi Helmy telah mencapai kesepakatan dengan Kartika Sari Group, Terdakwa menghubungi Saksi Helmy dan meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah diterima Saksi Helmy, karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa Saksi Helmy kepada Kartika Sari Group guna pengurusan perizinan. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2023 Saksi Helmy memberikan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa via transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1300017836233 atas nama Helmy milik Saksi Helmy ke rekening Bank Jawa Barat Nomor 0080377738101 atas nama RANTO milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Helmy khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan PT. Puninar Sarana Raya apabila Saksi Helmy tidak menepati janjinya.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 saksi Helmy dihubungi oleh pihak CV. Rabbani Asysa (outlet Rabbani Cimahi), yang menyampaikan mendapatkan nomor kontak saksi Helmy dari Terdakwa dan menanyakan terkait biaya jasa untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Gambar Teknis outlet Rabbani Cimahi. Kemudian setelah dilakukan negosiasi tercapai kesepakatan harga jasa konsultan perizinan untuk outlet Rabbani Cimahi sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Lalu sekira tanggal 23 Agustus 2023 setelah Terdakwa mengetahui Saksi Helmy telah mencapai kesepakatan dengan CV. Rabbani Asysa, Terdakwa menghubungi Saksi Helmy dan meminta bagian dari uang pembayaran jasa konsultan yang telah diterima Saksi Helmy, karena Terdakwa telah merekomendasikan jasa Saksi Helmy kepada CV. Rabbani Asysa guna pengurusan perizinan outlet Rabbani Cimahi. Kemudian di hari yang sama Saksi Helmy memberikan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa via transfer dari rekening Bank Mandiri dengan nomor 1300017836233 atas nama Helmy milik Saksi Helmy ke rekening Bank Central Asia Nomor: 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa. Pemberian uang tersebut karena Saksi Helmy khawatir Terdakwa akan mempersulit pengurusan perizinan Outlet Rabbani Cimahi apabila Saksi Helmy tidak menepati janjinya.
- Saksi Deni Dermawan (Manajer Wing O Wingz Cimahi):
Bahwa sekira tahun 2023 Deni Dermawan mendapatkan undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dalam rangka kegiatan Operasi Penegakan Peraturah Daerah dan Peraturan Walikota. Kemudian Saksi Deni Dermawan menghadiri undangan klarifikasi tersebut di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi dan bertemu dengan Terdakwa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menemukan bahwa Wing O Wingz Cimahi belum memiliki perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Rekomendasi Damkar. Kemudian Terdakwa mengancam akan memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan dan pengegelan terhadap Wing O Wingz Cimahi apabila Saksi Deni Dermawan tidak melengkapi perizinan tersebut, Terdakwa juga menginstruksikan agar Saksi Deni Dermawan menggunakan jasa konsultan Saksi Helmy dan juga memerintahkan Saksi Deni Dermawan untuk berkoordinasi kembali dengannya pada keesokan hari. Karena ketakutan akan ancaman tersebut, keesokan harinya Saksi Deni Dermawan menghubungi Saksi Helmy guna pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kembali menghadap ke Terdakwa dengan membawa uang tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menolak dengan alasan jumlah uang yang diberikan tidak cukup. Lalu Saksi Deni Dermawan menanyakan berapa nominal yang harus diberikan dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Keesokan harinya Saksi Deni Dermawan kembali diminta datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, namun dalam pertemuan tersebut Saksi Deni Dermawan dipertemukan dengan Saksi Junaedi dan Saksi Ferdinan selaku staff di Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Kemudian Saksi Junaedi dan Saksi Ferdinan bernegosiasi dengan Saksi Deni Dermawan hingga tercapai kesepakatan nominal sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan rincian Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk Terdakwa sedangkan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk staff pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, lalu Saksi Deni Dermawan memberikan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) secara tunai kepada Saksi Ferdinan.
- Saksi Meti Susanti (Direktur Operasional PT. Arco Tritama Mandiri):
Bahwa sekira bulan November 2022 Saksi Meti Susanti mendapat pesan WhatsApp dari Terdakwa yang meminta Saksi Meti Susanti agar berkoordinasi dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi Meti Susanti menemui Terdakwa di café Cenghar Coffee Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta data titik reklame yang dimiliki PT. Arco Tritama Mandiri dan menawarkan jasa konsultan untuk membantu pengurusan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Terdakwa juga menyampaikan siap membantu PT. Arco Tritama Mandiri bila terdapat masalah. Selanjutnya sekira awal tahun 2023 Terdakwa meminta Saksi Meti Susanti agar berkoordinasi dengan Terdakwa di rumah makan Haji Maya Baros. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa membahas terkait pajak reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), serta kembali menawarkan jasa konsultan untuk membantu pengurusan perizinan. Saksi Meti Susanti pun menolak tawaran Terdakwa tersebut, namun Saksi Meti Susanti memberikan uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa karena Saksi Meti Susanti khawatir Terdakwa akan mempermasalahkan perizinan PT. Arco Tritama Mandiri di kemudian hari.
- Saksi Giand Shakti Diputra (PT Primafood International):
Bahwa sekira tanggal 27 Februari 2023 Saksi Giand Shakti Diputra selaku staff legal PT Primafood International menghadiri undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi guna pemeriksaan kelengkapan perizinan outlet Prima Freshmart. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut outlet Prima Freshmart di Kota Cimahi dinyatakan belum memiliki izin PKKPL, Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rekomendasi Damkar, Rekomendasi Damkar dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 dan pada tanggal 8 Mei 2023 PT Primafood International kembali mendapatkan undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi menjatuhkan sanksi kepada outlet Prima Freshmart di Kota Cimahi berupa Tindak Pidana Ringan, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi Giand Shakti Diputra untuk menawarkan jasa konsultan perizinan, namun Saksi Giand Shakti Diputra menolak tawaran Terdakwa sehingga Terdakwa mengancam akan melakukan penindakan kembali terhadap outlet Prima Freshmart. Lalu Saksi Giand Shakti Diputra meminta solusi kepada Terdakwa dan Terdakwa meminta uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) agar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun outlet Prima Freshmart Kota Cimahi tidak dikenakan penindakan oleh Terdakwa, kemudian Saksi Saksi Giand Shakti Diputra langsung memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai.
- Saksi Jeanis Dewi Nur Santoso (PT. Rajawali Hiyoto):
Bahwa sekira pada tanggal 11 Agustus 2023 saksi Saksi Jeanis Dewi Nur Santoso selaku Legal Corporate PT. Rajawali Hiyoto menghadiri undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi guna pemeriksaan kelengkapan perizinan PT. Rajawali Hiyoto. Dalam pertemuan tersebut PT. Rajawali Hiyoto dinyatakan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rekomendasi Pemadam Kebakaran, lalu Terdakwa meminta agar PT. Rajawali Hiyoto segera melengkapi perizinan tersebut dengan membuat pernyataan yang menyatakan PT Rajawali Hiyoto akan segera mengurus perijinan dalam waktu 6 (enam) bulan. Bahwa kemudian sekira tanggal 01 Februari 2024 Saksi Jeanis Dewi Nur Santoso diminta menghadap Terdakwa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, dalam pertemuan tersebut Terdakwa terkait perkembangan pengurusan perizinan PT. Rajawali Hiyoto, namun karena PT. Rajawali Hiyoto belum menyelesaikan perizinan dimaksud Saksi Jeanis Dewi Nur Santoso diminta kembali untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan PT Rajawali Hiyoto akan segera mengurus perizinan dalam waktu 3 (tiga) bulan, selain itu Terdakwa meminta agar PT Rajawali Hiyoto mengurus izin Rekomendasi Damkar melalui Terdakwa dengan biaya sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa kemudian pada tanggal 15 Februari 2024, Saksi Jeanis Dewi Nur Santoso mendapat petunjuk untuk segera memenuhi permintaan Terdakwa karena kekhawatiran kegiatan perusahaan akan dihambat oleh Terdakwa jika tidak kooperatif, sehingga Saksi Jeanis Dewi Nur Santoso mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Bank CIMB Niaga nomor 705060167000 atas nama Jeanis Dewi Nur Santoso ke rekening Bank Central Asia nomor 1391922891 atas nama RANTO SITANGGANG milik Terdakwa, walaupun dalam pelaksanaannya pengurusan Rekomendasi Damkar seharusnya tidak dikenakan biaya.
- Saksi Tina Julianti, S.TP (PT. Tunggal Inti Kahuripan):
Bahwa sekira tanggal 26 Juni 2023 Saksi Tina Julianti, S.TP selaku staff admin PT Tunggal Inti Kahuripan memenuh undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi guna pemeriksaan kelengkapan perizinan PT. Tunggal Inti Kahuripan. Dalam pertemuan tersebut PT Tunggal Inti Kahuripan dinyatakan belum melengkapi beberapa perizinan yaitu izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Rekomendasi Damkar, kemudian Terdakwa meminta agar PT. Tunggal Inti Kahuripan segera melengkapi perizinan tersebut dengan membuat pernyataan yang menyatakan PT. Tunggal Inti Kahuripan akan segera mengurus perijinan dalam waktu 6 (enam) bulan, lalu saksi Tina Julianti, S.TP menanyakan terkait syarat pengurusan izin Rekomendasi Damkar kepada Terdakwa, dan Terdakwa menawarkan kepada saksi Tina Julianti, S.TP agar mengurus izin Rekomendasi Damkar melalui Terdakwa dengan biaya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menjanjikan perizinan akan selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari. Akan tetapi Saksi Tina Julianti, S.TP merasa keberatan dan bernegosiasi dengan Terdakwa. Akhirnya setelah dilakukan negosiasi Terdakwa menyepakati biaya pengurusan izin Rekomendasi Damkar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Saksi Tina Julianti, S.TP membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa secara tunai, selain itu Terdakwa juga merekomendasikan jasa konsultan perizinan yaitu Saksi Abdul Rosid Hoerudin selaku Direktur Utama PT. Artha Jingga Consultama untuk pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Outlet Bolu Bakar Tunggal di Kota Cimahi. Walaupun Saksi Tina Julianti, S.TP ingin berupaya mengurus sendiri perizinan tersebut, namun karena Saksi Tina Julianti, S.TP khawatir Outlet Bolu Bakar Tunggal di Kota Cimahi akan dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi apabila tidak segera melengkapi perizinan, akhirnya Saksi Tina Julianti, S.TP sepakat menggunakan jasa konsultan perizinan yaitu Saksi Abdul Rosid Hoerudin sesuai rekomendasi Terdakwa walaupun biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih mahal.
- Saksi Singgih Bakti Prasetyo, S.H dan Saksi Taufik Nugraha, S.H (PT. Griya Pratama / Yogya Plaza Cimahi):
Bahwa sekira akhir bulan Januari 2023 Saksi Singgih Bakti Prasetyo, S.H dan Saksi Taufik Nugraha, S.H selaku Legal PT. Griya Pratama menghadiri undangan klarifikasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi guna pemeriksaan kelengkapan perizinan PT. Griya Pratama. Dalam pertemuan tersebut Yogya Plaza Cimahi dinyatakan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rekomendasi Pemadan Kebakaran, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ), kemudian Terdakwa meminta agar managemen PT. Griya Pratama menyerahkan pengurusan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Yogya Plaza Cimahi kepada Terdakwa, namun Saksi Singgih Bakti Prasetyo, S.H dan Saksi Taufik Nugraha, S.H menolak karena saat itu PT. Griya Pratama sedang berencana memperluas bangunan Yogya Plaza Cimahi. Lalu Terdakwa berkata terkait perizinan SLF tersebut Terdakwa tidak akan mempermasalahkannya sampai pekerjaan perluasan bangunan selesai, namun dengan syarat PT. Griya Pratama harus segera mengurus perizinan ANDALALIN Yogya Plaza Cimahi melalui Terdakwa. Akhirnya Saksi Singgih Bakti Prasetyo, S.H dan dan Saksi Taufik Nugraha, S.H terpaksa menyetujui permintaan Terdakwa tersebut, agar Terdakwa tidak lagi memanggil PT. Griya Pratama terkait kelengkapan perizinan Yogya Plaza Cimahi di kemudian hari. Kemudian pada tanggal 01 Desember 2023 Saksi Singgih Bakti Prasetyo, S.H memberikan uang sebesar Rp.90.800.000,- (sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa via transfer bank BCA dengan nomor rekening 7770650881 atas nama SINGGIH BAKTI PRASETYO ke rekening Bank BJB milik Terdakwa dengan nomor rekening 0080377738101 atas nama RANTO untuk pembayaran pengurusan izin ANDALALIN Yogya Plaza Cimahi, kemudian dari sejumlah uang tersebut Terdakwa memberikan sejumlah uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Saksi Usman Alatas untuk biaya pengurusan izin ANDALALIN Yogya Plaza Cimahi sesuai Surat Perjanjian kerja tentang Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Analis Dampak Lalu Lintas Kegiatan Pembangunan Toserba Yogya Cimahi antara Terdakwa dengan Usman Atlas pada tanggal 18 Januari 2024.
- Bahwa Terdakwa RANTO, S.H., M.H selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah nyata memanfaatkan kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai sarana meminta uang atau imbalan dari Pelaku usaha atau pemilik bangunan atau Konsultan Perizinan yang belum memiliki atau menyelesaikan pengurusan perizinan.
- Bahwa Terdakwa telah mendapat keuntungan berupa uang yang Terdakwa peroleh dari Pelaku usaha atau Pemilik Bangunan atau Konsultan Perizinan yang belum memiliki atau belum menyelesaikan pengurusan perizinan, dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
KUALIFIKASI
|
JUMLAH PEMBERIAN UANG
|
1
|
Abdul Rosid Hoerudin, S.Pd
|
Konsultan Perizinan
|
Rp.72.500.000,-
|
2
|
Kartika Sari Septiani dan
Hasni Heorunisa
|
Konsultan Perizinan
|
Rp.23.000.000,-
|
3
|
Helmy, S.T
|
Konsultan Perizinan
|
Rp.45.000.000,-
|
4
|
Deni Dermawan
|
Pelaku usaha
atau Pemilik Bangunan
|
Rp.4.000.000,-
|
5
|
Meti Susanti
|
Pelaku usaha
atau Pemilik Bangunan
|
Rp2.000.000,-
|
6
|
Giand Shakti Diputra
|
Pelaku usaha
atau Pemilik Bangunan
|
Rp.10.000.000,-
|
7
|
Jeanis Dewi Nur Santoso
|
Pelaku usaha
atau Pemilik Bangunan
|
Rp10.000.000,-
|
8
|
Tina Julianti, S.TP
|
Pelaku usaha
atau Pemilik Bangunan
|
Rp.2.000.000,-
|
9
|
Singgih Bakti Prasetyo, S.H dan Saksi Taufik Nugraha, S.H
|
Pelaku usaha
atau Pemilik Bangunan
|
Rp.55.800.000,-
|
TOTAL:
|
Rp.224.300.000,-
|
- Bahwa para Pelaku usaha atau pemilik bangunan atau Konsultan Perizinan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ranto karena merasa terpaksa atau terancam kegiatan usahanya akan diganggu oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negari selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan:
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
angka 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
angka 6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri bertentangan dengan pasal 5 huruf k dan huruf l Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan:
PNS dilarang:
hurud k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
huruf l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa RANTO, S.H., M.H selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Jabatan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 821/KEP.1999-BKPSDMD/2022 tanggal 25 Agustus 2022 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural atas nama Ranto, S.H.,M.H dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Propinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-3.AH.09.02 tanggal 10 Februari 2023 Tentang Perpindahan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pada kurun waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Raden Demang Hardjakusumah Nomor 2B, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi se |