Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---
- Menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp.6.769.900,- (enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan bunga perbulan sebesar Rp. 2.020.700,- (dua juta dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan denda per hari sebesar Rp. 115.032.400,- (seratus lima belas juta tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok berikut hutang bunga dan denda per hari dan perbulan sebesar Rp. 123.823.000,- (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);---------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan SPD MOTOR/SOLO, nomor polisi D 2820 SBB, merk/type HONDA/D1B02NGL2 A/T SPD MOTO/SOLO, tahun pembuatan 2017, tahun rakitan 2017, warna PUTIH, nomor rangka MHIJFZ115HK797628, nomor mesin JFZIE1808160, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor: N-05758246, a/n DONI BUDIMAN;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------- |