| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2026/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Jumat, 02 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Jeqi, S.Hi | Tini Suhartini |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Janti Lunandy | | 2 | Tommy Alexander |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Herawati Fajar | | 2 | Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH | | 3 | Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri | | 4 | Badan pertanahan Nasional Kota Bandung |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian dan Kesepakatan pada tanggal 22 Agustus 2022 adalah Batal Demi Hukum hukum;
- Menyatakan Akta Jual beli SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023 dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan proses balik nama SHM Nomor 8817dan 8822 Kelurahan Margasari Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota Bandung Pada tanggal 25 April 2024 dinyatakan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Proses Kredit atas SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung di Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari terletak di kota bandung kepada Penggugat dan apabila tidak, maka SHM 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota bandung tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng memberikan ganti rugi Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Ciganitri no. 6 Rt.003 Rw.001 Kel. Cipagalo Kec. Bojong soang Kab. Bandung.
- Memerintahkan Turut Tergugat 4 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari terletak di kota bandung seperti semula sebelum terjadinya AJB terhadap SHM Nomor 8817 dan 8822 Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |