Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
682/Pdt.P/2025/PN Bdg DESI SUSANTI Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 682/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu di Akta Kelahiran Anak Pemohon Dari Nama Ibu Desi Susilawati menjadi Desi Susanti pada kutipan Akta Kelahiran No. 3205-LT-22052014-0133;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Ibu Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dari Ibu Desi Susilawati menjadi Desi Susanti pada kutipan Akta Kelahiran No. 3205-LT-22052014-0133; serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak