Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama bagi PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I pada Hari Selasa, 21 September 2021 yang telah dilegalisir di kantor Notaris Gladys Raditya Sartika, S.H., M.Kn, dengan Nomor: 06/S.Not/IX/2021;
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati tertanggal 21 September 2021;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan juga kerugian Immateriil sebesar Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan sebesar Rp 18.660.606;- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika Putusan ini dibacakan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Komp. Griya Cikutra Blok B-No.1 RT 004/ RW 018, Kelurahan CIbeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dangdeur No. 10 RT003/ RW 004, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bangun Cipta Sarana Jl. Emesde B No. 11B RT001/ RW001, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dangdeur No. 10, RT/RW 003/004, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |