Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
316/Pdt.G/2025/PN Bdg Satrio Danu Prabowo 1.Lucky Danna Aria
2.Gagah Gardana
3.Dimaz Raditya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 316/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Satrio Danu Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mariani Wiwik., SH.,MHSatrio Danu Prabowo
Tergugat
NoNama
1Lucky Danna Aria
2Gagah Gardana
3Dimaz Raditya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MATOA PINTU REJEKI/MOONLIGHT RUNAWAY POOL BAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama bagi PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I pada Hari Selasa, 21 September 2021 yang telah dilegalisir di kantor Notaris Gladys Raditya Sartika, S.H., M.Kn, dengan Nomor: 06/S.Not/IX/2021;
  3. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati tertanggal 21 September 2021;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan juga kerugian Immateriil sebesar  Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan sebesar Rp 18.660.606;- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika Putusan ini dibacakan.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanah dan bangunan yang terletak di Komp. Griya Cikutra Blok B-No.1 RT 004/ RW 018, Kelurahan CIbeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  2. Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dangdeur No. 10 RT003/ RW 004, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  3. Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bangun Cipta Sarana Jl. Emesde B No. 11B RT001/ RW001, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  4. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dangdeur No. 10, RT/RW 003/004, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak