Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BPR BINA MAJU USAHA DODI SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doni Hanafi, SH, MHPT BPR BINA MAJU USAHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.823.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---
  3. Menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp.6.769.900,- (enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dan bunga perbulan sebesar Rp. 2.020.700,- (dua juta dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan denda per hari sebesar Rp.  115.032.400,- (seratus lima belas juta tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok berikut hutang bunga dan denda per hari dan perbulan sebesar Rp. 123.823.000,- (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);---------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan SPD MOTOR/SOLO, nomor polisi D 2820 SBB, merk/type HONDA/D1B02NGL2 A/T SPD MOTO/SOLO, tahun pembuatan 2017, tahun rakitan 2017, warna PUTIH, nomor rangka MHIJFZ115HK797628, nomor mesin JFZIE1808160, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor: N-05758246, a/n DONI BUDIMAN;---------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak