Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Rio Junialdi Matondang PT. MIDI Utama Indonesia, Tbk., Cabang Bekasi. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rio Junialdi Matondang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MIDI Utama Indonesia, Tbk., Cabang Bekasi.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dengan menerbitkan surat nomor 0984/MIDI-IR/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Pemberitahuan berakhirnya hubungan kerja Penggugat batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum terputus;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan posisi semula dengan tetap membayar upah untuk setiap bulannya;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima Penggugat selama hubungan kerja belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

Upah bulan Juni 2023 s/d Januari 2025 (20 bulan)

Rp. 5.664.000,- x 20                                 = Rp. 113.280.000,-

THR Tahun 2024                                      = Rp.    5.664.000,-    +

TOTAL                                                     = Rp. 118.944.000,-

 

  1. Mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau:

­          Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak