Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2025/PN Bdg Angga Ginanjar Hidayat 1.Rachmat Ginting Suka
2.Drs. Jhonny Ginting Suka
3.Try Sulawaty M. Ginting Suka, S.H.
4.Drs. Alamsyah Ginting Suka
5.Ir. Firmansyah Ginting Suka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angga Ginanjar Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hadiyan Achfas, S.H.Angga Ginanjar Hidayat
Tergugat
NoNama
1Rachmat Ginting Suka
2Drs. Jhonny Ginting Suka
3Try Sulawaty M. Ginting Suka, S.H.
4Drs. Alamsyah Ginting Suka
5Ir. Firmansyah Ginting Suka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan perjanjian jual beli Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 26 Maret 1995 adalah sah dan mengikat.
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan proses jual-beli dengan Penggugat kepada PPAT Kota Bandung untuk proses balik nama sertipikat tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak