Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2025/PN Bdg Drs. Ayi Rahmat 1.Endang Tri Handayani
2.Sri Niken Pranadiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Ayi Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Tri Handayani
2Sri Niken Pranadiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
3PT Balai Lelang Sukses Mandiri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Endang Tri Handayani dan Sri Niken Pranadiati selaku Kepala Bidang Solusi Legalitas Kredit dan Associate Officer Solusi Legalitas Kredit dari PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah I Bandung yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat melalui Kantor Cabang Ahmad Yani dengan Drs. Ayi Rahmat yang bertempat tinggal di Bandung, Cikuda RT/RW 004/011;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Endang Tri Handayani dan Sri Niken Pranadiati selaku Kepala Bidang Solusi Legalitas Kredit dan Associate Officer Solusi Legalitas Kredit dari PT. Bank Central Asia Tbk Kantor Wilayah I Bandung yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Central Asia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat melalui Kantor Cabang Ahmad Yani dengan Drs. Ayi Rahmat yang bertempat tinggal di Bandung, Cikuda RT/RW 004/011 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Membayar Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini.
  5.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak