Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Bdg Santi Sanjaya 1.PT CGS CIMB SEKURITAS INDONESIA
2.Hendy Setiawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Annasrullah, S.HSanti Sanjaya
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.5.980.755.500,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak