Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G.S/2024/PN Bdg BRI BANDUNG SOEKARNO HATTA / YOES AKHMAD SAUMA 1.MELIA CITRA RESMI
2.RENDHI WIJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 186/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 341.201.542,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 82961850/752/05/21 tanggal 25 Mei Tahun 2021. adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Miliki Nomor 977/Cilengkrang atas nama Oneng B Endang adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 341.201.542,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Miliki Nomor 977/Cilengkrang atas nama Oneng B Endang yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 977/Cilengkrang atas nama Oneng B Endang  Luas 245 m2 (Dua ratus empat puluh lima meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak