Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg IVAH ROSITA PT. Dinamika Elektro Plating Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah perselisihan Hak.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar denda upah karena keterlambatan pembayaran upah PENGGUGAT Bulan Agustus 2023, sejak September 2023 S/D Februari 2024 sebesar Rp. 18.105.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Lima Ribu Rupiah).
  4. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka apabila  TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam tuntutan dalam pokok perkara, kiranya yang mulia majelis hakim mengenakan kepada TERGUGAT Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dan final atas perkara a quo.
  5.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak