Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
- Bidang Tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan Kantor Kopjaskum Ruko Grand Surapati Core Blok C-7, Jl. PHH. Mustofa No. 39, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung (asset TERGUGAT II).
- Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan rumah pribadi TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I yang terletak/setempat dikenal dengan Komplek Permahan Alam Asri Residence Jl. Alam Asri Indah No. A-14, A-16, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi (asset TERGUGAT I).
- Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Gunung Batu Dalam No. 3, RT. 01, RW.01, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, (Asset TERGUGAT I).
- Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Budhi Sari V No. 14 A, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung (Asset Tergugat I).
Dan harta kekayaan lainnya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “ Kebon Rakyat Jabon “ antara Para Penggugat dengan Tergugat I selaku Ketua/Pengurus Tergugat II, yaitu masing-masing :
- Atas nama JULLY MULYA SWAWIDYA.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1072/KRJ/KJH/XI/2015 tertanggal 15 Nopember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi sudah dibayar tahap 1 (satu) tanggal 15/05/2016 sebesar Rp. 8.750.000,- (delamapn juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sisa yang belum dibayar dari total seluruhnya adalah sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2061/KRJ/KJH/XI/2016 tertanggal 22 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Atas nama SUGIONO.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 096/KRJ-3/KJH/IX/2014 tertanggal 16 September 2014 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ditambah bagi hasil dari nilai Investasi berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Uang Pertanian Padi Putih Sawah Nomor : 130/PPS/KJH/I/2015 tertanggal 12 Desember 2014 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selama 6 (enam) bulan sehingga uang pokok penyertaan modal berikut akumulasi bagi hasil Investasi dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 66.300.000,- (enem puluh enam juta tiga puluh tiga rubu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0834/KRJ/KJH/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nilai pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0871/KRJ/KJH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0897/KRJ/KJH/XI/2015 tertanggal 11 Nopember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah). Atas nama RUSMANTO.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1766/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 04 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 78.750.000,- (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Surat Perjanjian Penyertaan Modal Invenstasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 029/KRJ-3/KJH-P/XII/2016 tertanggal 04 Juli 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai investasi selama 3 (tiga) tahun adalah dengan perhitungan 60 pohon Jabon X Rp. 550.000,- = Rp. 27.500.000,- (Dya puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Atas nama KAMIR.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0305/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 13 September 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1822/KRJ/KJH/XI/2016 tertanggal 08 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Atas nama NURJAMAN.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1831/KRJ/KJH/XI/2016 tertanggal 11 Nopember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah).
- Atas nama ZAENAL MUTTAQIN
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1331/KRJ/KJH/XII/2015 tertanggal 08 Desember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Atas nama EPON ROHAYATI.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0623/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 02 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2574/KRJ/KJH/II/2016 tertanggal 29 Pebruari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima dua puluh lima juta rupiah).
- Atas nama MAMAT.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1755/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 03 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Atas nama ULFAH KHAIRUNNISA.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 062/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 03 September 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Atas nama LINA HERLINA SUNARYO.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 023/KRJ/KJH/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1961/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 17 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2726/KRJ/KJH/III/2016 tertanggal 15 Maret 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 3100/KRJ/KJH/IV/2016 tertanggal 15 April 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah)..
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 3445/KRJ/KJH/IV/2016 tertanggal 29 April 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Invenstasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 0210/KRJ-5/KJH/IX/2016 tertanggal 07 September 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
- Atas nama SRI KHAIRANI.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 063/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 03 September 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)..
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2149/KRJ/KJH/IV/2016 tertanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2603/KRJ/KJH/III/2016 tertanggal 02 Maret 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 013/KRJ-5/KJH/IV/2016 tertanggal 28 April 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
- Atas nama ZULFADLI.
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0693/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 09 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1876/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 12 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2330/KRJ/KJH/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Adalah cacat hokum dan harus batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar / dan mengembalikan dana investasi Para Anggota KOPJASKUM MORA JABAR (TERGUGAT II) berikut bagi hasil, kepada masing-masing :
- Atas nama JULLY MULYA SWAWIDYA.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi sudah dibayar tahap 1 (satu) tanggal 15/05/2016 sebesar Rp. 8.750.000,- (delamapn juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sisa yang belum dibayar dari total seluruhnya adalah sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Atas nama SUGIONO.
- Nilai Investasi berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selama 6 (enam) bulan sehingga uang pokok penyertaan modal berikut akumulasi bagi hasil Investasi dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 66.300.000,- (enem puluh enam juta tiga puluh tiga rubu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nilai pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Sebagaimana Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0871/KRJ/KJH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Atas nama RUSMANTO.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 78.750.000,- (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Surat Perjanjian Penyertaan Modal Invenstasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 029/KRJ-3/KJH-P/XII/2016 tertanggal 04 Juli 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai investasi selama 3 (tiga) tahun adalah dengan perhitungan 60 pohon Jabon X Rp. 550.000,- = Rp. 27.500.000,- (Dya puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Atas nama KAMIR.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Atas nama NURJAMAN.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah).
- Atas nama ZAENAL MUTTAQIN
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Atas nama EPON ROHAYATI.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima dua puluh lima juta rupiah).
- Atas nama MAMAT.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Atas nama ULFAH KHAIRUNNISA.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
- Atas nama LINA HERLINA SUNARYO.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah)..
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
- Atas nama SRI KHAIRANI.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)..
- Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
- Atas nama ZULFADLI.
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kepada masing-masing Para Anggota TERGUGAT II tersebut di atas, yang harus dibayar TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) mengganti kerugian Materil dan Immateril kepada masing-masing para anggota Tergugat II 10 % dari nilai Investasi dan bagi hasil :
Kerugian Materil :
- Sebesar 10% setiap tahunnya kepada masing-masing para anggota Tergugat II dari nilai Investasi dan bagi hasil dari sejumlah Rp.2.644.800.000,- (Dua milyar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) adalah 10% X Rp. Rp.2.644.800.000,- (Dua milyar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) = Rp. 264.480.000,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Kerugian immateril :
- Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;
A t a u :
Para Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Kelas IA memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ;
|