Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.JULLY MULYA SWAWIDYA
2.SUGIONO
2.1. HAMONANGAN SARAGIH MANIHURUK alias MONANG SARAGIH
3.2. KOPJASKUM MORA JABAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULLY MULYA SWAWIDYA
2SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Sudarmawan S.H.,M.H.JULLY MULYA SWAWIDYA
2Dadang Sudarmawan S.H.,M.H.SUGIONO
Tergugat
NoNama
11. HAMONANGAN SARAGIH MANIHURUK alias MONANG SARAGIH
22. KOPJASKUM MORA JABAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. ADRIANI HERIATY SINAGA
24. BANK BRI CAPEM GRAND SURAPATI / BANK BRI KCP SUCI Surapati Core
35. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
46. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
    1. Bidang Tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan Kantor Kopjaskum Ruko Grand Surapati Core Blok C-7, Jl. PHH. Mustofa No. 39, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung (asset TERGUGAT II).
    2. Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang merupakan rumah pribadi  TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I yang terletak/setempat dikenal dengan Komplek Permahan Alam Asri Residence Jl. Alam Asri Indah No. A-14, A-16, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi (asset TERGUGAT I).
    3. Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Gunung Batu Dalam No. 3, RT. 01, RW.01, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, (Asset TERGUGAT I).
    4. Bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Budhi Sari V No. 14 A, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung (Asset Tergugat I).

Dan harta kekayaan lainnya baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “ Kebon Rakyat Jabon “ antara Para Penggugat dengan Tergugat I selaku Ketua/Pengurus Tergugat II, yaitu masing-masing :
  1. Atas nama JULLY MULYA SWAWIDYA.
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1072/KRJ/KJH/XI/2015 tertanggal 15 Nopember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi  sudah dibayar tahap 1 (satu) tanggal 15/05/2016 sebesar Rp. 8.750.000,- (delamapn juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sisa yang belum dibayar dari total seluruhnya adalah sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2061/KRJ/KJH/XI/2016 tertanggal 22 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Atas nama SUGIONO.
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 096/KRJ-3/KJH/IX/2014 tertanggal 16 September 2014 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ditambah bagi hasil dari nilai Investasi berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Uang Pertanian Padi Putih Sawah Nomor : 130/PPS/KJH/I/2015 tertanggal 12 Desember 2014 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selama 6 (enam) bulan sehingga uang pokok penyertaan modal berikut akumulasi bagi hasil Investasi dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 66.300.000,- (enem puluh enam juta tiga puluh tiga rubu rupiah).
  2. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0834/KRJ/KJH/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nilai pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
  3. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0871/KRJ/KJH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  4. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0897/KRJ/KJH/XI/2015 tertanggal 11 Nopember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah). Atas nama RUSMANTO.
  5. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1766/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 04 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 78.750.000,- (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Surat Perjanjian Penyertaan Modal Invenstasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 029/KRJ-3/KJH-P/XII/2016 tertanggal 04 Juli 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai investasi selama 3 (tiga) tahun adalah dengan perhitungan 60 pohon Jabon X Rp. 550.000,- = Rp. 27.500.000,- (Dya puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 
  1. Atas nama KAMIR.
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0305/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 13 September 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  2. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1822/KRJ/KJH/XI/2016 tertanggal 08 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
  1. Atas nama NURJAMAN.
    • Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1831/KRJ/KJH/XI/2016 tertanggal 11 Nopember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah).
  1. Atas nama ZAENAL MUTTAQIN
    • Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1331/KRJ/KJH/XII/2015 tertanggal 08 Desember 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Atas nama EPON ROHAYATI.
    • Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0623/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 02 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
    • Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2574/KRJ/KJH/II/2016 tertanggal 29 Pebruari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima dua puluh lima  juta rupiah).
  3. Atas nama MAMAT.
    • Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1755/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 03 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  4. Atas nama ULFAH KHAIRUNNISA.
    • Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 062/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 03 September 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  5. Atas nama LINA HERLINA SUNARYO.
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 023/KRJ/KJH/VIII/2015 tertanggal 27 Agustus 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1961/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 17 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
  3. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2726/KRJ/KJH/III/2016 tertanggal 15 Maret 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
  4. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 3100/KRJ/KJH/IV/2016 tertanggal 15 April 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah)..
  5. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 3445/KRJ/KJH/IV/2016 tertanggal 29 April 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Invenstasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 0210/KRJ-5/KJH/IX/2016 tertanggal 07 September 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
  1. Atas nama SRI KHAIRANI.
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 063/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 03 September 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)..
  2. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2149/KRJ/KJH/IV/2016 tertanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2603/KRJ/KJH/III/2016 tertanggal 02 Maret 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
  4. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Investasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 013/KRJ-5/KJH/IV/2016 tertanggal 28 April 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
  1. Atas nama ZULFADLI.
  1. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0693/KRJ/KJH/IX/2015 tertanggal 09 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 1876/KRJ/KJH/I/2016 tertanggal 12 Januari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 2330/KRJ/KJH/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 Adalah cacat hokum dan harus batal demi hukum ;

 

  1. Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar / dan mengembalikan dana investasi Para Anggota KOPJASKUM MORA JABAR (TERGUGAT II) berikut bagi hasil, kepada masing-masing :
  1. Atas nama JULLY MULYA SWAWIDYA.
  1. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi  sudah dibayar tahap 1 (satu) tanggal 15/05/2016 sebesar Rp. 8.750.000,- (delamapn juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sisa yang belum dibayar dari total seluruhnya adalah sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ditambah bagi hasil dari nilai pokok berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Atas nama SUGIONO.
  1. Nilai Investasi berkut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Nilai Investasi sebesar Rp. 14.280.000,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selama 6 (enam) bulan sehingga uang pokok penyertaan modal berikut akumulasi bagi hasil Investasi dengan jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 66.300.000,- (enem puluh enam juta tiga puluh tiga rubu rupiah).
  3. Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nilai pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
  4.  Sebagaimana Surat Perjanjian Penyertaan Modal Budidaya Kesemek Nomor : 0871/KRJ/KJH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  5. Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  1. Atas nama RUSMANTO.
  1. Nilai Investasi sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 78.750.000,- (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Surat Perjanjian Penyertaan Modal Invenstasi “ Kebon Rakyat Jabon “ Nomor : 029/KRJ-3/KJH-P/XII/2016 tertanggal 04 Juli 2016 dengan nilai Investasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai investasi selama 3 (tiga) tahun adalah dengan perhitungan 60 pohon Jabon X Rp. 550.000,- = Rp. 27.500.000,- (Dya puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 
  1. Atas nama KAMIR.
  1. Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  2. Nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
  1. Atas nama NURJAMAN.
    • Nilai Investasi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah).
  1. Atas nama ZAENAL MUTTAQIN
    • Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Atas nama EPON ROHAYATI.
    • Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
    • Nilai Investasi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi bagi hasil investasi selama 3 (tiga) tahun, total seluruhnya adalah sebesar Rp. 525.000.000,- (Lima dua puluh lima  juta rupiah).
  3. Atas nama MAMAT.
    • Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  4. Atas nama ULFAH KHAIRUNNISA.
    • Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ). ditambah bagi hasil selama 3 (tiga) tahun dari nila pokok invenstasi sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 26.250.000,- (seratus lima juta rupiah).
  5. Atas nama LINA HERLINA SUNARYO.
  1. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
  3. Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah).
  4. Nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah)..
  5. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Nilai Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
  1. Atas nama SRI KHAIRANI.
  1. Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)..
  2. Nilai Investasi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Nilai Investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 262.500.000,- (Dua ratus enam puluh dua juta rupiah).
  4. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
  1. Atas nama ZULFADLI.
  1. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Nilai Investasi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dan bagi hasil dari nilai pokok investasi berikut akumulasi selama 3 (tiga) tahun total seluruhnya sebesar Rp. 52.500.000,- (Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kepada masing-masing Para Anggota TERGUGAT II tersebut di atas, yang harus dibayar TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun ;

 

  1. Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) mengganti kerugian Materil dan Immateril kepada masing-masing para anggota Tergugat II 10 % dari nilai Investasi dan bagi hasil :

Kerugian Materil :

  • Sebesar 10% setiap tahunnya kepada masing-masing para anggota Tergugat II dari nilai Investasi dan bagi hasil dari sejumlah Rp.2.644.800.000,- (Dua milyar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) adalah 10% X Rp. Rp.2.644.800.000,- (Dua milyar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) = Rp. 264.480.000,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kerugian immateril :

  • Sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ; 

 

  1. Menghukum Tergugat I selaku Ketua Tergugat II (Kopjaskum) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;   

 

  1. Menghukum Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini ;

 

A t a u :

Para Penggugat memohon Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Kelas IA memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak