Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg JEJEN PT. ISTANA BALADEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 164/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEJEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adang Sutisna, SH.JEJEN
Tergugat
NoNama
1PT. ISTANA BALADEWA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada  Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara  Penggugat dengan Tergugat putus dalam hubungan kerjanya;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Hak Penggugat sesuai dengan

Ketentuan Pasal 43ayat (2)Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan KerjakepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :

Sdr. JEJENmasa kerja 20 tahun mendapatkan ;

Uang Pesangon                             :  9 Bulan X Rp. 3. 757.284,86,- =Rp. 33.815.563,74

Uang Penghargaan Masa Kerja : 8 Bulan  X Rp. 3. 757.284,86,-=Rp. 30.058.278,88.

  •  

 

Terbilang : (Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh tiga Ribu Delapan Ratus Empat Dua Koma Enam Dua).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama dirumahkan sebesar Rp. 21.025.797,96 ( Dua Puluh Satu Juta Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Koma Sembilan Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:   

      (Upah September – Desember 2023)

Rp. 3.492.465,99 x 4 = Rp. 13.969.863,96,-

(Upah Januari – Febuari 2024)

Rp. 3.27.967 x 2= Rp. 7.055.934,-

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar upah selama Penggugat selama proses perselisihan sampai pada putusan pengadilan yang menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan  putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai tergugat malaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum .

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak