| Dakwaan |
Bahwa HENDRI SUPRIATNA bin DADANG SUPRIATNA, pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Caringin Gg. Lumbung 1 Dalam Rt.05/ Rw.03 Kel. Margahayu Utara Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |