Petitum |
?
- Menetapkan dan memutuskan Pembubaran Yayasan Amanah Warga PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII)
- Menglikuidasi harta berupa sejumlah uang dan memindahkan ke Yayasan Nusadela Barokah yang memiliki kegiatan usaha yang sama dengan Yayasan Amanah Warga PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII)
Memohon dalam proses likuidasi, sekiranya dapat menunjuk Likuidator sesuai pasla 64 Undang – Undang Nomor 16 tahun 2001, “dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator |