Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 517.824.807,- (Lima Ratus Tujuhbelas Juta Delapan ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan S);seketika dan sekaligus di tambah denda dan bunga berjalan ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap :
- Tanah dan Bangunan yang terletak dan di kenal umum KOMP. ISTANA KAWALUYAAN XX / 17 RT. 06 RW. 04 Kel. Jatisari Kec. Buahbatu Kota Bandung ;
- Tanah dan Bangunan yang terletak dan di kenal umum Jl. Jamika No. 149 B Kota Bandung ;
- 2 ( dua ) Unit Kios Di Pasar ANDIR Jalan Waringin Bandung , Lantai I Blok H No. 43 dan, No.44 Atas Nama AHMAD HUSAYNIYYI ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini .
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono). |