Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
808/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAHAYUDIN, SH U SAEPUDIN HIDAYAT Bin SAEPULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 808/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4511/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa U. SAEPUDIN HIDAYAT Bin SAEPULOH bersama-sama dengan BOWO (DPO), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dayeuh Luhur RT.01 RW.04 Desa Dayeuh Luhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram,   perbuatan        tersebut

 

 

 

 

 

dilakukan oleh terdakwa U. SAEPUDIN HIDAYAT Bin SAEPULOH bersama-sama dengan BOWO dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya